Hak Atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Sebuah Upaya Pendasaran Filosofis

Penulis

  • Iqbal Hasanuddin Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33550/sd.v4i1.44

Abstrak

ABSTRACT: This paper tries to give a philosophical foundation to the rights to freedom of religion/belief. So far, the rights to freedom of religion/belief have been considered legitimated because resulted in General Assembly of the United Nations as mutual consensus of all nations around the world. Although, the normativity of the rights to freedom of religion/belief based on that mutual consensus is not ethical-philosophical, but political. By the justice argument of John Rawls and the self-ownership argument of Robert Nozick, this paper tries to give a moral foundation to the guarantee of respect and protection of the freedom of religion/belief. KEYWORDS: freedom of religion/belief, human rights instruments, forum internum, forum eksternum, justice, slef-ownership.



ABSTRAK: Tujuan makalah ini adalah memberikan pendasaran filosofis bagi hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan. Sejauh ini, hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dipandang sebagai sesuatu yang bersifat normatif, karena dihasilkan dalam sidang-sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sehingga telah menjadi konsensus bersama bangsa-bangsa di seluruh dunia. Namun demikian, normativitas hak atas KBB yang didasarkan pada konsensus bersama itu masih bersifat politis, belum memiliki dasar etis-filosofis. Melalui argumen keadilan yang didasarkan pada pemikiran John Rawls dan argumen kepemilikan-diri yang didasarkan pada pemikiran Robert Nozick, makalah ini mencoba memberikan landasan moral bagi jaminan penghormatan dan perlindungan bagi kebebasan beragama/berkeyakinan. KATA-KATA KUNCI: kebebasan beragama/berkeyakinan, instrumen-instrumen HAM, forum internum, forum eksternum, keadilan, kepemilikan-diri.

Statistik

Data terunduh belum tersedia.

Referensi

Ian Shapiro, Evolusi Hak dalam Teori Liberal, terj. Marsi Maris (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006).

Budi Hardiman, Filsafat Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzsche (Jakarta: Gramedia, 2004).

K. Bertents, Filsafat Barat Abad XX: Inggris-Jerman (Jakarta: Gramedia, 1990).

Frans Ceunfin (ed.), Hak-hak Asasi Manusia: Pendasaran dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Politik, Jilid 1 (Maumere: Penerbit Ledalero, 2007).

Iqbal Hasanuddin (ed.), Membela Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (Jakarta: LSAF, 2013).

Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Gramedia, 2003).

Ceunfin (ed.), Hak-hak Asasi Manusia, h. 47.; lih. juga Tore Lindholm, W. Cole Durham, Jr. Bahia G. Tahzib-Lie (ed), Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh? Sebuah Referensi tentang Prinsip-prinsip dan Praktik (Yogyakarta: Kanisius, 2010).

Pultoni, Siti Aminah, Uli Parulian Sihombing, Panduan Pemantauan Tindak Pidana Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian atas Dasar Agama (Jakarta: The Indonesian Legal Resources Center, 2012).

John Rawls, A Theory of Justice (London: Oxford University Press, 1971).

Robert Nozick, Anarchy, State, and Utopia (Oxford: Blackwell, 1974).

Will Kymlicka, Contemporary Political Philosophy: An Introduction, Second Edition, (Oxford: Oxford University Press, 2002).

UU No.1/PNPS/1965

Diterbitkan

24-10-2017

Cara Mengutip

Hasanuddin, I. (2017). Hak Atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Sebuah Upaya Pendasaran Filosofis. Societas Dei: Jurnal Agama Dan Masyarakat, 4(1), 94. https://doi.org/10.33550/sd.v4i1.44